A. Tujuan Layanan BK
- Tujuan Umum
- Peserta didik mampu mengenal keragaman sumber norma yang berlaku di jalan
- Tujuan Khusus
- Peserta didik mampu menyesuaikan kebiasaan berkendara dengan aturan berlalu lintas yang baik (C3)
- Peserta didik mampu mematuhi aturan berkendara dan berlalu lintas (A1)
- Peserta didik mampu mengendalikan sikap dalam berkendara dan berlalu lintas (P3)
TAAT & TERTIB BERLALU LINTAS
1.
Pengertian Lalu Lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Permasalahan lalu lintas di kota – kota besar seperti Bandung cukup memprihatinkan. Pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya, secara tidak langsung membuat permintaan akan kebutuhan transportasi meningkat.
2.
Rambu – Rambu Lalu Lintas
Menurut Julianto (2008) Rambu lalu lintas
adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat
lambang, huruf,angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan
untuk memberikanperingatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan kelancaran, keteraturan dan
keselamatan dalam berkendara. Marka jalan dan rambu rambu merupakan objek untuk menyampaikan
informasi baik itu perintah, larangan, dan petunjuk. Dalam diktat Rekayasa Lalu
Lintas (2008) rambu – rambu lalu lintas mengandung berbagai fungsi yang masing
– masing mengandung konsekuensi hukum sebagai berikut :
a. Perintah
b. Larangan
c. Peringatan.
d. Anjuran
e. Petunjuk
3.
Marka Jalan
Markah jalan adalah suatu alat atau benda
yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi
tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang
digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.
Markah jalan digunakan di permukaan jalan untuk mengarahkan dan memberi informasi kepada pengendara maupun pejalan kaki. Keseragaman bentuk markah merupakan faktor penting untuk meminimalkan kebingungan dan keraguan atas arti markah tersebut. Telah ada upaya antarnegara untuk melakukan standardisasi bentuk markah jalan. Upaya-upaya untuk mengembangkan sistem markah jalan juga telah ada, salah satunya melalui terobosan teknologi seperti retrorefleksi, usia yang lebih lama, dan biaya pemasangan yang lebih murah. Kini, markah jalan digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada pengendara yang mencakup masalah navigasi, keselamatan, dan penegakan hukum. Markah jalan juga digunakan dalam sistem bantuan pengendara tingkat lanjut dan nantinya dalam mobil otonom untuk mengetahui kondisi lingkungan jalan. (Wikipedia)'
Berikut rambu – rambu lalu lintas dan marka jalan yang sering
kita jumpai di jalan raya :
KLIK LINK DIBAWAH INI
rambu lalu lintas dan marka jalan beserta maknanya
4.
Tata Cara Berlalu Lintas Yang
Benar
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.
Berperilaku tertib
b.
Mencegah hal – hal yang dapat
merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat
menimbulkan kerusakan jalan. Menurut Bahari (2010 : 23) beberapa aturan dan
etika berlalu lintas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengemudi di jalan
adalah sebagai berikut : a. Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berapda pada lajur
kiri. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagikendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok ke kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain. b. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan
lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari 11 kendaraan
yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruan yang
cukup.
c. Pengemudi kendaraan yang
berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang
tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah
kanan kendaraan.
d.
Pengemudi kendaraan yang akan
berbelok arah atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan,
di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk
arah atau isyarat tangan.
e. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
Terimakasih atas waktu dan perhatianya
Untuk siswa SMK YP Fatahillah 1 Cilegon yang sudah membaca informasi diatas, silahkan untuk mengisi lembar evaluasi dibawah ini
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete