TERTIB BERKENDARA & BERLALU LINTAS
Tujuan Yang Ingin Dicapai
A. Tujuan Umum
Peserta Didik Mampu Menghargai Keragaman sumber norma sebagai rujukan pengambilan keputusan
B. Tujuan Khusus
1. Peserta didik mampu menyesuaikan kebiasaan berkendara dengan aturan berlalu lintas yang baik
2 Peserta didik mampu mematuhi aturan berkendara dan berlalu lintas
3. Peserta didik mampu mengendalikan sikap dalam berkendara dan berlalu lintas
Uraian Pembahasan
A. Hal yang Perlu dipersiapkan dalam Berkendara
B. Aturan dalam Berkendara
C. Makna Rambu - Rambu Lalu Lintas
1. Hal yang perlu dipersiapkan dalam Berkendara
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih,
coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah
sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat
atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika
tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini
akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi
bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM
yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
2. Aturan dalam berkendara
Konsentrasi dalam
Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para
pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan
lampu utama kendaraan Anda menyala dengan
sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari,
dipindana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada
siang hari diwajibkan menyalakan lampu
utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000
Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau
berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal
284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
Jangan
Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau
bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan
dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp
250.000 (Pasal 295)
Stop!
Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan dalam Undang Undang
Lalu Lintas Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi
isyarat lalu lintasâ€.
Balapan
di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)
Sesuaikan
Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan
salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi
pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus
menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur
jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan
melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai
jalur kiri
(3) Sepeda motor,
kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan
tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur
sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi,
akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan aturan yang diterapkan di Undang Undang Lalu Lintas ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara, atau Mitra Humas PMJ. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan Undang Undang yang lama.
3. Makna rambu lalu lintas
Terdapat bermacam warna rambu lalu lintas yang ada
di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas.
Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari
warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui,
khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 6 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, putih dan orange. Berikut
ini penjelasannya.
RAMBU BERWARNA KUNING
(PERINGATAN)
RAMBU BERWARNA MERAH
(LARANGAN)
RAMBU BERWARNA HIJAU
(PETUNJUK)
RAMBU BERWARNA BIRU
(PERINTAH)
RAMBU BERWARNA PUTIH
(TAMBAHAN)
RAMBU BERWARNA ORANGE
(SEMENTARA)
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Johar arifin
Kelas : 11 MA
Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : hakim hasa ramadan
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Indra Kurniawan
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Kita harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Azis Pratama
Kelas : XI MA
Kesimpulan : setiap pengendara wajib mengikuti tata tertib lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan dan memenuhi syarat -syarat berkendara.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : ismatullah
Kelas : Xl ma
Kesimpulan : selalu tertib berlalulintas agar selamat sampai tujuan,dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm yang sudah SNI
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :M.ichwanudin
Kelas : 11 MA
Kesimpulan : tata tertib lalu lintas harus ditaati/dipatuhi dan lebih dikembangkan tata tertibnya agar tidak terjadi hal" yg tdk di'inginkan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :M.Nujumul Huda
Kelas : 11 MA
Kesimpulan : tata tertib lalu lintas harus ditaati/dipatuhi dan lebih dikembangkan tata tertibnya agar tidak terjadi hal" yg tdk diinginkan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Ghani ma'arif
Kelas : XI MA
Kesimpulan : taati tata tertib lalu lintas agar mengurangi tingkat kecelakaan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Bagus maulana yusuf
Kelas :11MA
Kesimpulan : Dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : M Alifan fayez
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Aturan ada untuk di patuhi dan di terapkan, Jadi sebagai pengendara yang baik sebaik nya aturan lalu lintas tidak di abaikan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :*IQBAL RAMDHAN FIRDAUS*
Kelas : 11 MA
Kesimpulan : selalu patuhi rambu² lalu lintas dan safety riding agar tidak membayahakan diri sendiri dan orang lain
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Oka Yunanto
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Peraturan lalu lintas yang harus ditaati semua pengendara baik roda dua maupun roda empat
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteNama : Nazril Irham Fandika
Kelas : IX MA
Kesimpulan : Selain wajib untuk mematuhi rambu lalu lintas, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : farrel habibullah
Kelas : Xl MA
Kesimpulan : mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI, melengkapi surat-surat berkendara, tidak kebut kebutan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Eka Sunandar
Kelas : X1 MA
Kesimpulan : Mematuhi aturan aturan lalu lintas dan tidak melanggar norma-norma yang sudah berlaku seperti memakai helm dah menaati rambu-rambu lalu lintas
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :farhan setiawan
Kelas : 11 MA
Kesimpulan : patuhi tata tertib lalu lintas dan harus saftey riding
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Muhamad fajar
Kelas : XI MA
Kesimpulan : patuhi tata tertib berkendara,seperti memakai helm dan membawa SIM dan STNK
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Raihan ramadhan
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr.wb
ReplyDeleteNama : M.Rasyid Augusta
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Indonesia merupakan negara hukum, lalu lintas bahkan mempunyai aturannya sendiri karena keselamatan saat berkendara harus di prioritaskan.
Terimakasih.. Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Ahmad suhaebi
Kelas : XI MA
Kesimpulan : selalu berhati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dimulai dari anda
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :M.adznan mi'roju
Kelas : XI MA
Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Nama : Muhammad Mustari
ReplyDeleteKelas : XI MA
Kesimpulan :kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalu lintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalulintas akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Gilang Saputra
Kelas : XI MA
Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama: Muhamad uripin
Kelas : XI MA
Kesimpulan : menaati rambu²lintas akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan kaki
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Aris Ardiansyah
Kelas : XI MA
Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :pandureksa
Kelas : 11m
Kesimpulan : membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Nama:Ardana Thorik Malana
ReplyDeleteKls:x1ME
kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalu lintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalulintas akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : deden hidayat
Kelas : Xl me
Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Nama:Rio wahyu Ramadani
ReplyDeleteKls:11Me
Kesimpulan : selalu berhati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dimulai dari anda
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
nama:Ahmad ulfi
ReplyDeletekelas:11
kesimpulan:membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80
nama:Ahmad ulfi
ReplyDeletekelas:11 me
kesimpulan:membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Dimas Ardiansyah
Kelas : 11 ME
Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Nama :m romadon
ReplyDeleteKelas :Xl me
Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteNama :muhammad danis
Kelas : 11 me
Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas,membawa surat surat kendaraan,dan mengutamakan keselamatan saat berkendara
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteNama : Nugi Robil Hajat
Kelas : 11 ME
Kesimpulan : kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas, untuk itu jika kita membawa kendaraan sebaiknya tidak mengebut, dan jalan pelan pelan, demi keselamatan bersama.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteNama :M.julian Wahyu
Kelas : XI ME
Kesimpulan : selalu mematuhi tata tertib lalu lintas,dan memprioritaskan keselamatan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
nama : amda maulana m
ReplyDeletekelas : 11 me
kesimpulan : bahwa dalam mengendarai kendaraan kita harus menaati peraturan yang ada seperti hal nya kita menggunakan kendaraan bermotor maka kita harus menggunakan helm untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri
Assalamualaikum wrwb
ReplyDeleteNama:agisni.m
Kelas: 11ME
Kesimpulan: kita harus Mematuhi tata tertib dalamm berkendara supaya tidak terjadi hal hal yang tidakk di ingin kan
nama:nabil albadri
ReplyDeletekelas:11 me
kesimpulan:jika ingin berkendara kita harus menaati peraturan lalu lintas yg ada jangan lupa memakai helm jangan terlalu kebut kebutan agar tidak terjadi hal yg berbahaya
nama:nicho navoleo trimaulid
ReplyDeletekelas:11 me
kesimpulan:jika ingin berkendara kita harus menaati peraturan lalu lintas yg ada jangan lupa memakai helm jangan terlalu kebut kebutan agar tidak terjadi hal yg berbahaya
Asalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama :Ahmad syamuni
Kelas :XI ME
Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara
"Kamu tidak perlu mengemudi dengan cepat, saya akan menunggumu, tidak peduli seberapa jauh jarak yang harus kamu tempuh. Berkendaralah dengan aman."
Assalamualaikum wrwb
ReplyDeleteNama: Ferdi ansyah
Kelas:11ME
kesimpulan:Kamu tidak perlu mengemudi dengan cepat, saya akan menunggumu, tidak peduli seberapa jauh jarak yang harus kamu tempuh. Berkendaralah dengan aman."
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteSilahkan absen dengan format
Nama : Jehan Annavis
Kelas : XI ME
Kesimpulan : kita harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalanan dan mengikuti aturan yang ada di jalan
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb