Tertib Berkendara & Berlalu Lintas - Materi Bimbingan Konseling Kelas XI SMK

 


TERTIB BERKENDARA & BERLALU LINTAS


Tujuan Yang Ingin Dicapai

A. Tujuan Umum

Peserta Didik Mampu Menghargai Keragaman sumber norma sebagai rujukan pengambilan keputusan

B. Tujuan Khusus 

1.  Peserta didik mampu menyesuaikan  kebiasaan berkendara dengan aturan berlalu lintas yang baik 

2   Peserta didik mampu mematuhi aturan berkendara dan berlalu lintas 

3.  Peserta didik mampu mengendalikan  sikap dalam berkendara dan berlalu lintas 


Uraian Pembahasan

A. Hal yang Perlu dipersiapkan dalam Berkendara

B. Aturan dalam Berkendara

C. Makna Rambu - Rambu Lalu Lintas



1.      Hal yang perlu dipersiapkan dalam Berkendara

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Lengkapi kaca spion dan lain-lain

Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

STNK, Jangan Lupa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2.     Aturan dalam berkendara

Konsentrasi dalam Berkendara

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

            Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

            Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan  lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp     100.000

            Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan  isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp    250.000

            Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

            Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan dalam Undang Undang Lalu Lintas Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

            Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

            Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan aturan yang diterapkan di Undang Undang Lalu Lintas ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara, atau Mitra Humas PMJ. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan Undang Undang yang lama.

     3.    Makna rambu lalu lintas

Terdapat bermacam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui, khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 6 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, putih dan orange. Berikut ini penjelasannya.


RAMBU BERWARNA KUNING

(PERINGATAN)




RAMBU BERWARNA  MERAH

(LARANGAN)



RAMBU BERWARNA HIJAU

(PETUNJUK)



RAMBU BERWARNA BIRU

(PERINTAH)





RAMBU BERWARNA PUTIH

(TAMBAHAN)





RAMBU BERWARNA ORANGE

(SEMENTARA)






Post a Comment

43 Comments

  1. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Johar arifin
    Kelas : 11 MA
    Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : hakim hasa ramadan
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Indra Kurniawan
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Kita harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Azis Pratama
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : setiap pengendara wajib mengikuti tata tertib lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan dan memenuhi syarat -syarat berkendara.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : ismatullah
    Kelas : Xl ma
    Kesimpulan : selalu tertib berlalulintas agar selamat sampai tujuan,dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm yang sudah SNI

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :M.ichwanudin
    Kelas : 11 MA
    Kesimpulan : tata tertib lalu lintas harus ditaati/dipatuhi dan lebih dikembangkan tata tertibnya agar tidak terjadi hal" yg tdk di'inginkan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :M.Nujumul Huda
    Kelas : 11 MA
    Kesimpulan : tata tertib lalu lintas harus ditaati/dipatuhi dan lebih dikembangkan tata tertibnya agar tidak terjadi hal" yg tdk diinginkan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Ghani ma'arif
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : taati tata tertib lalu lintas agar mengurangi tingkat kecelakaan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Bagus maulana yusuf
    Kelas :11MA
    Kesimpulan : Dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : M Alifan fayez
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Aturan ada untuk di patuhi dan di terapkan, Jadi sebagai pengendara yang baik sebaik nya aturan lalu lintas tidak di abaikan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  11. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :*IQBAL RAMDHAN FIRDAUS*
    Kelas : 11 MA
    Kesimpulan : selalu patuhi rambu² lalu lintas dan safety riding agar tidak membayahakan diri sendiri dan orang lain

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  12. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Oka Yunanto
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Peraturan lalu lintas yang harus ditaati semua pengendara baik roda dua maupun roda empat

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum wr wb

    Nama : Nazril Irham Fandika
    Kelas : IX MA
    Kesimpulan : Selain wajib untuk mematuhi rambu lalu lintas, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : farrel habibullah
    Kelas : Xl MA
    Kesimpulan : mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI, melengkapi surat-surat berkendara, tidak kebut kebutan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  15. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Eka Sunandar
    Kelas : X1 MA
    Kesimpulan : Mematuhi aturan aturan lalu lintas dan tidak melanggar norma-norma yang sudah berlaku seperti memakai helm dah menaati rambu-rambu lalu lintas

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  16. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :farhan setiawan
    Kelas : 11 MA
    Kesimpulan : patuhi tata tertib lalu lintas dan harus saftey riding

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  17. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Muhamad fajar
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : patuhi tata tertib berkendara,seperti memakai helm dan membawa SIM dan STNK

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  18. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Raihan ramadhan
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  19. Assalamualaikum wr.wb

    Nama : M.Rasyid Augusta
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Indonesia merupakan negara hukum, lalu lintas bahkan mempunyai aturannya sendiri karena keselamatan saat berkendara harus di prioritaskan.

    Terimakasih.. Wassalamu'alaikum wr.wb

    ReplyDelete
  20. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Ahmad suhaebi
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : selalu berhati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dimulai dari anda

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :M.adznan mi'roju
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  22. Nama : Muhammad Mustari
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan :kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalu lintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalulintas akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya

    ReplyDelete
  23. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Gilang Saputra
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  24. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama: Muhamad uripin
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan : menaati rambu²lintas akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan kaki

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  25. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Aris Ardiansyah
    Kelas : XI MA
    Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  26. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :pandureksa
    Kelas : 11m
    Kesimpulan : membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  27. Nama:Ardana Thorik Malana
    Kls:x1ME
    kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalu lintas,karena dengan mematuhi rambu rambu berlalulintas akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya

    ReplyDelete
  28. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : deden hidayat
    Kelas : Xl me
    Kesimpulan :Bawa mtr sesuai kecepatan dan jarak,selalu menggunakan APD,kaya helm, sarung tangan dll

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  29. Nama:Rio wahyu Ramadani
    Kls:11Me
    Kesimpulan : selalu berhati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dimulai dari anda

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  30. nama:Ahmad ulfi
    kelas:11
    kesimpulan:membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80

    ReplyDelete
  31. nama:Ahmad ulfi
    kelas:11 me
    kesimpulan:membawa motor dengan peraturan yang sudah di terakan jangan membawa motor dengan kecepatan di atas 80

    ReplyDelete
  32. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Dimas Ardiansyah
    Kelas : 11 ME
    Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  33. Nama :m romadon
    Kelas :Xl me

    Kesimpulan : kita harus mematuhi tata tertib dalam berkendara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  34. Assalamualaikum wr wb


    Nama :muhammad danis
    Kelas : 11 me
    Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas,membawa surat surat kendaraan,dan mengutamakan keselamatan saat berkendara

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  35. Assalamualaikum wr wb

    Nama : Nugi Robil Hajat
    Kelas : 11 ME
    Kesimpulan : kita sebagai pelajar dan masyarakat kita harus mematuhi peraturan berkendara dan mematuhi tata tertib berlalulintas, untuk itu jika kita membawa kendaraan sebaiknya tidak mengebut, dan jalan pelan pelan, demi keselamatan bersama.

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  36. Assalamualaikum wr wb

    Nama :M.julian Wahyu
    Kelas : XI ME
    Kesimpulan : selalu mematuhi tata tertib lalu lintas,dan memprioritaskan keselamatan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  37. nama : amda maulana m
    kelas : 11 me
    kesimpulan : bahwa dalam mengendarai kendaraan kita harus menaati peraturan yang ada seperti hal nya kita menggunakan kendaraan bermotor maka kita harus menggunakan helm untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri

    ReplyDelete
  38. Assalamualaikum wrwb
    Nama:agisni.m
    Kelas: 11ME
    Kesimpulan: kita harus Mematuhi tata tertib dalamm berkendara supaya tidak terjadi hal hal yang tidakk di ingin kan

    ReplyDelete
  39. nama:nabil albadri
    kelas:11 me
    kesimpulan:jika ingin berkendara kita harus menaati peraturan lalu lintas yg ada jangan lupa memakai helm jangan terlalu kebut kebutan agar tidak terjadi hal yg berbahaya

    ReplyDelete
  40. nama:nicho navoleo trimaulid
    kelas:11 me
    kesimpulan:jika ingin berkendara kita harus menaati peraturan lalu lintas yg ada jangan lupa memakai helm jangan terlalu kebut kebutan agar tidak terjadi hal yg berbahaya

    ReplyDelete
  41. Asalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama :Ahmad syamuni
    Kelas :XI ME
    Kesimpulan : Mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara

    "Kamu tidak perlu mengemudi dengan cepat, saya akan menunggumu, tidak peduli seberapa jauh jarak yang harus kamu tempuh. Berkendaralah dengan aman."

    ReplyDelete
  42. Assalamualaikum wrwb
    Nama: Ferdi ansyah
    Kelas:11ME
    kesimpulan:Kamu tidak perlu mengemudi dengan cepat, saya akan menunggumu, tidak peduli seberapa jauh jarak yang harus kamu tempuh. Berkendaralah dengan aman."

    ReplyDelete
  43. Assalamualaikum wr wb
    Silahkan absen dengan format

    Nama : Jehan Annavis
    Kelas : XI ME
    Kesimpulan : kita harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalanan dan mengikuti aturan yang ada di jalan

    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete