ETIKA PESERTA DIDIK
1.
Pengertian Etika
a.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Etika
adalah
· Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
·
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat
b. Menurut pandangan al-Ghazali
(1994)
mengenahi etika
atau akhlak bukanlah pengetahuan (ma’rifat) tentang baik dan jahat atau kemauan
(qudroh) untuk baik dan buruk, bukan pula pengamalan(fi’il) yang baik dan
jelek, melainkan suatu keadaan jiwa yang mantap
2. Etika, moral dan akhlak
Menurut (Amin, 2019) dalam bukunya menjelaskan
persamaan dan perbedaan antara etika, moral & akhlak
a. Persamaan dari ketiganya adalah objek
pembahasanya adalah perbuatan manusia
baik secara individu atau secara kelompok. Objek pembahasanya adalah baik buruknya perbuatan tersebut. Alat ukur untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan baik
buruk adalah kesepakatan yang
ada di suatu masyarakat. Dalam konsep islam maka halini didasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber dalamberetika bagi umat islam
b. Perbedaan dari ketiganya adalah bahwa etika
dan moral ukuranya ditentukan oleh
pendapat umum dan kesatuan social tertentu, sedangkan
akhlak ukuranya adalah Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah Ishalallahu Alaihi Wasalam
3. Fungsi etika
Etika merupakan sebuah tolak ukur bagi individu atau kelompok tentang
perilaku manusia yang dianggap baik atau buruk. Adapun etika bertujuan
dalam membentuk manusia agar memilikimoral yang baik dan dapat berperilaku
sesuai dengan norma-norma dan ajaran agama yang berlaku.
Fungsi etika dijelaskan oleh Franz Magnis Suseno antara lain:
a. Etika dapat
membantu menggali rasionalitas dari moral agama (seperti mengapa Tuhan
menciptakan ini, bukan itu)
b.
Etika dapat
membantu menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c. Etika dapat
membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah dalam kehidupan
manusia
d. Etika dapat
membantu mengadakan dialog antar agama, karena etika mendasar ada argumentasi
rasional saja13
4. Pengertian peserta didik
Menurut
pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui
proses Pendidikan pada jalur jenjang dan jenis Pendidikan tertentu
5.
Hak dan kewajiban peserrta didik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa
setiap peserta didik pada satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk:
a.
Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin proses pendidikan dan keberhasilan
Pendidikan
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan
Artinya setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan agama
sesuai dengan ajaran agama yang telah dianutnya dan dilakukan oleh guru yang
seagama dengannya. Selanjutnya peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya tanpa adanya diskriminasi, sehingga
ia mampu menubuhkan minat dan mengembangkan bakat serta kemampuannya
Kemudian Setiap peserta didik mempunyai hak untuk:27
a.
Mendapatkan
pendidikan agama dan dilakukan oleh pendidik yang sesuaidengan ajaran agam yang
dianutnya
b.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
c.
Mendapatkan
beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan bagi mereka yang memiliki
keterbatasan ekonomi dalam biaya Pendidikan
d.
Mendapatkan
bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu dalam
membiayai pendidikannya
e.
Pindah
keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
f.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
6. Etika peserta didik
Menurut
Syaikh Muhammad bin Shalih Al – Utsaimin (dalam Amin,2019) etika peserta didik meliputi
dua hal, yaitu
a. Etika terhadap dirinya
b. Etika terhadap gurunya
Secara garis besar, pemikiran
etika Ibnu Utsaimin dapat dijelaskan melalui diagram dibawah ini
|
|
Adapun bentuk – bentuk dari etika peserta didik adalah
a. Etika terhadap
Allah Ta’ala
·
Ikhlas dalam menuntut ilmu
·
Memiliki rasa takut kepada Allah Ta’ala sebagai hasil
dari sebuah Pendidikan
·
Seorang peserta didik harus merasa selalu diawasi oleh
Allah Ta’ala
b.
Etika terhadap oranglain
Bentuk etika yang dianjurkan
·
Mengikuti dan meneladani ulama salaf dalam menuntut
ilmu
·
Bersikap zuhud dan merasa cukup dengan nikmat yang
Allah Ta’ala berikan
·
Menghiasi diri dengan keindahan ilmu berupa bagusnya
budi pekerti, akhlak yang baik dengan selalu bersikap malu, tenang, berwibawa,
khusyu, tawadhu, dan senantiasa bersikap istiqomah, secara lahir maupun batin
serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan-Nya
Bentuk etika yang
tidak dianjurkan
·
Sombong dalam menuntut ilmu
·
Mendekatkan diri kepada hal –hal yang tidak bermanfaat
dan tidak menjaga waktunya untuk hal – hal yang tidak berfaedah
·
Mendatangi tempat – tempat yang bisa menimbulkan
fitnah dan sekaligus menjatuhkan kehormatan sebagai peserta didik
·
Bersenang – senang dengan kehidupan dunia secara
berlebihan
·
Melakukan perbuatan yang mencederai akhlaknya
c. Etika terhadap Guru
Yang
bersifat strategis
·
Teliti dalam memilih guru
·
menghadiri majelis ilmu atau kelas dengan penuh
semangat dan kegembiraan untuk mendapat ilmu
·
Meminta izin dengan guru sebelum berguru kepada guru
yang lain dalam bidang ilmu yang berbeda
·
Mengikat ilmu dengan tulisan dan dengan seizin guru
Yang bersifat etik
·
Menghormati guru dan memuliakanya
·
Jangan memanggil guru dengan Namanya saja
·
Menahan diri dari kesalahan yang dilakukan oleh
gurunya
·
Jangan bertanya kepada guru untuk sekedar menguji ilmu
pengetahuan yang dimiliki oleh guru tersebut
·
Menjadikan guru sebagai panutan dalam etika yang baik
Menurut Al Ghazali
Al Ghazali
memberikan pendapatnya mengenai etika peserta didik dalam mencari ilmu,
yaitu:28
a.
Mengucapkan
salam dan memberikan penghormatan kepada Guru
b.
Tidak
berbicara sebelum guru mengajukan pertanyaan
c.
Tidak
menyanggah penjelasan yang dberikan guru dengan mengatakan, “tetapi pendapatnya
si fulan bertentangan dengan apa yang anda jelaskan.”
d.
Tidak
berbicara dengan teman saat pembelajaran
e.
Tidak
banyak berbicara hingga menggurui dihadapan guru
f.
Tidak
bertanya sebelum meminta izin
g.
Tidak
mengisyaratkan bahwa pendapatmu lebih benar dan lebih tahu segalanya dari guru
h.
Tidak
menoleh kemana-mana saat dihadapan guru
i.
Tidak
banyak bertanya saat guru dalam kondisi jenuh
j.
Ketika guru
berdiri hendaklah murid juga mengikuti untuk ikut berdiri
k.
Saat guru
sudah menyelesaikan pelajaran dan bangun dari duduknya untuk pergi hendaklah
murid tidak meneruskan pertanyaan kepada guru
l.
Ketika guru
sedang dalam perjalanan hendaklah peserta didik tidak bertanya
m.
Husnudzon kepada guru
Sumber :
Saefudin amin, Etika peserta didik menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Yogyakarta : Deepublish publisher, 2019 https://www.youtube.com/watch?v=m-2KOEbhmGU
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sofa. 2021. Etika peserta didik perspektif Imam Nawawi Al – Bantani dalam kitab Nasaihul Ibad. Skripsi. Kudus: IAIN Kudus
0 Comments