Bimbingan Konseling Materi "Etika Peserta Didik"

 



ETIKA PESERTA DIDIK

1.      Pengertian Etika

a.       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Etika adalah

·    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak

·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

b.      Menurut pandangan al-Ghazali (1994)

mengenahi etika atau akhlak bukanlah pengetahuan (ma’rifat) tentang baik dan jahat atau kemauan (qudroh) untuk baik dan buruk, bukan pula pengamalan(fi’il) yang baik dan jelek, melainkan suatu keadaan jiwa yang mantap

2.      Etika, moral dan akhlak

Menurut  (Amin, 2019) dalam bukunya menjelaskan persamaan dan perbedaan antara etika, moral & akhlak

a.   Persamaan dari ketiganya adalah objek pembahasanya adalah   perbuatan manusia baik secara individu atau secara kelompok. Objek pembahasanya adalah baik buruknya perbuatan tersebut. Alat ukur untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan baik buruk adalah kesepakatan yang ada di suatu masyarakat. Dalam konsep islam maka halini didasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber dalamberetika bagi umat islam

b.  Perbedaan dari ketiganya adalah bahwa etika dan moral ukuranya ditentukan oleh pendapat umum dan kesatuan social tertentu, sedangkan akhlak ukuranya adalah Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah  Ishalallahu Alaihi Wasalam

3.      Fungsi etika

Etika merupakan sebuah tolak ukur bagi individu atau kelompok tentang perilaku manusia yang dianggap baik atau buruk. Adapun etika bertujuan dalam membentuk manusia agar memilikimoral yang baik dan dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma dan ajaran agama yang berlaku.

Fungsi etika dijelaskan oleh Franz Magnis Suseno antara lain:

a.  Etika dapat membantu menggali rasionalitas dari moral agama (seperti mengapa Tuhan menciptakan ini, bukan itu)

b.      Etika dapat membantu menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan

c.   Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah dalam kehidupan manusia

d.  Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama, karena etika mendasar ada argumentasi rasional saja13

4.      Pengertian peserta didik

Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses Pendidikan pada jalur jenjang dan jenis Pendidikan tertentu

5.      Hak dan kewajiban peserrta didik

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk:

a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin proses pendidikan dan keberhasilan Pendidikan

b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

Artinya setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama yang telah dianutnya dan dilakukan oleh guru yang seagama dengannya. Selanjutnya peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya tanpa adanya diskriminasi, sehingga ia mampu menubuhkan minat dan mengembangkan bakat serta kemampuannya

Kemudian Setiap peserta didik mempunyai hak untuk:27

a.       Mendapatkan pendidikan agama dan dilakukan oleh pendidik yang sesuaidengan ajaran agam yang dianutnya

b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya

c.       Mendapatkan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam biaya Pendidikan

d.      Mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu dalam membiayai pendidikannya

e.       Pindah keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara

f.        Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan

6.      Etika peserta didik

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al – Utsaimin (dalam Amin,2019) etika peserta didik meliputi dua hal, yaitu

a.       Etika terhadap dirinya

b.      Etika terhadap gurunya

Secara garis besar, pemikiran etika Ibnu Utsaimin dapat dijelaskan melalui diagram dibawah ini




 

Adapun bentuk – bentuk dari etika peserta didik adalah

a.       Etika terhadap Allah Ta’ala

·         Ikhlas dalam menuntut ilmu

·         Memiliki rasa takut kepada Allah Ta’ala sebagai hasil dari sebuah Pendidikan

·         Seorang peserta didik harus merasa selalu diawasi oleh Allah Ta’ala

b.      Etika terhadap oranglain

Bentuk etika yang dianjurkan

·         Mengikuti dan meneladani ulama salaf dalam menuntut ilmu

·         Bersikap zuhud dan merasa cukup dengan nikmat yang Allah Ta’ala berikan

·         Menghiasi diri dengan keindahan ilmu berupa bagusnya budi pekerti, akhlak yang baik dengan selalu bersikap malu, tenang, berwibawa, khusyu, tawadhu, dan senantiasa bersikap istiqomah, secara lahir maupun batin serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan-Nya


Bentuk etika yang tidak dianjurkan

·         Sombong dalam menuntut ilmu

·         Mendekatkan diri kepada hal –hal yang tidak bermanfaat dan tidak menjaga waktunya untuk hal – hal yang tidak berfaedah

·         Mendatangi tempat – tempat yang bisa menimbulkan fitnah dan sekaligus menjatuhkan kehormatan sebagai peserta didik

·         Bersenang – senang dengan kehidupan dunia secara berlebihan

·         Melakukan perbuatan yang mencederai akhlaknya


c.       Etika terhadap Guru

Yang bersifat strategis

·         Teliti dalam memilih guru

·         menghadiri majelis ilmu atau kelas dengan penuh semangat dan kegembiraan untuk mendapat ilmu

·         Meminta izin dengan guru sebelum berguru kepada guru yang lain dalam bidang ilmu yang berbeda

·         Mengikat ilmu dengan tulisan dan dengan seizin guru

 

Yang bersifat etik

·         Menghormati guru dan memuliakanya

·         Jangan memanggil guru dengan Namanya saja

·         Menahan diri dari kesalahan yang dilakukan oleh gurunya

·         Jangan bertanya kepada guru untuk sekedar menguji ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh guru tersebut

·         Menjadikan guru sebagai panutan dalam etika yang baik

 

Menurut Al Ghazali

Al Ghazali memberikan pendapatnya mengenai etika peserta didik dalam mencari ilmu, yaitu:28

a.       Mengucapkan salam dan memberikan penghormatan kepada Guru

b.      Tidak berbicara sebelum guru mengajukan pertanyaan

c.       Tidak menyanggah penjelasan yang dberikan guru dengan mengatakan, “tetapi pendapatnya si fulan bertentangan dengan apa yang anda jelaskan.”

d.      Tidak berbicara dengan teman saat pembelajaran

e.       Tidak banyak berbicara hingga menggurui dihadapan guru

f.        Tidak bertanya sebelum meminta izin

g.      Tidak mengisyaratkan bahwa pendapatmu lebih benar dan lebih tahu segalanya dari guru

h.      Tidak menoleh kemana-mana saat dihadapan guru

i.        Tidak banyak bertanya saat guru dalam kondisi jenuh

j.        Ketika guru berdiri hendaklah murid juga mengikuti untuk ikut berdiri

k.      Saat guru sudah menyelesaikan pelajaran dan bangun dari duduknya untuk pergi hendaklah murid tidak meneruskan pertanyaan kepada guru

l.        Ketika guru sedang dalam perjalanan hendaklah peserta didik tidak bertanya

m.    Husnudzon kepada guru

 

Sumber :

Saefudin amin, Etika peserta didik menurut  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Yogyakarta : Deepublish publisher, 2019 https://www.youtube.com/watch?v=m-2KOEbhmGU

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional. Sekretariat Negara. Jakarta.

Sofa. 2021. Etika peserta didik perspektif Imam Nawawi Al – Bantani dalam kitab Nasaihul Ibad. Skripsi. Kudus: IAIN Kudus




Post a Comment

0 Comments